Selasa 30 Apr 2024 16:45 WIB

Soal Perkara Nurul Ghufron, KPK Jamin tak Ganggu Kerja Pemberantasan Korupsi

Tanak tegaskan KPK tak bisa ungkap informasi perkara di ruang publik sembarangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan kasus perkara etik yang melilit Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak menghambat kerja pemberantasan korupsi.  Tanak menyampaikan KPK tetap melanjutkan kerja pemberantasan korupsi secara normal. Tanak membantah masalah di internal KPK mempengaruhi kerja KPK. 

"Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024)
 
Tanak juga tak sepakat soal anggapan bahwa kerja KPK terganggu akibat konflik dengan Dewas. Tanak beralasan KPK tak bisa mengungkap informasi perkara di ruang publik secara sembarangan. Sehingga KPK terkesan bekerja secara diam-diam. "Penyelidikan dan penyidikan itu adalah tahap-tahap di mana kita masih bersifat rahasia," ucap Tanak.
 
Tanak juga merasa khawatir penanganan perkara bakal terganggu kalau sering dibuka ke publik. Sehingga Tanak berupaya mencegah KPK salah langkah. 
 
"Ketika kita mengungkap ke publik nanti kita keliru. Karena ini kan kita harus menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP," ucap Tanak.
 
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menjadwalkan sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 
 
Jelang sidang tersebut, Nurul Ghufron mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
 
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement