Selasa 30 Apr 2024 18:23 WIB

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta, Pj Heru: Supaya Lebih Aman dari Kriminalitas

Penonaktifan NIK untuk tertib administrasi kependudukan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Erdy Nasrul
Warga mendapatkan penjelasan di posko penataan dan penertiban dokumen kependudukan di Kantor Kelurahan Petamburan, Jakarta, Senin (29/4/2024). Posko tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada warga untuk mengadukan masalah dalam status kependukukannya yang terdapak program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Foto: Republika/Prayogi
Warga mendapatkan penjelasan di posko penataan dan penertiban dokumen kependudukan di Kantor Kelurahan Petamburan, Jakarta, Senin (29/4/2024). Posko tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada warga untuk mengadukan masalah dalam status kependukukannya yang terdapak program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai program penertiban administrasi kependudukan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini untuk kepentingan warga. Salah satunya, untuk menghindari warga dari tindakan kriminalitas. 

"Supaya lebih aman dari masalah masalah kriminalitas perbankan," kata Pj Heru, Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta banyak menerima keluhan terkait masalah administrasi kependudukan yang tidak tertib. Selain itu, banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan itu mengharapkan pengguna jasanya tertib administrasi.

Selain itu, Heru mencontohkan, pernah ada kasus kecelakaan yang melibatkan warga ber-KTP DKI Jakarta. Namun, saat dikonfirmasi warga itu tidak tinggal di Jakarta. 

"Kan sebenarnya (penertiban administrasi kependudukan) untuk kepentingan masyarakat sendiri," kata dia.

Karena itu, Heru meminta warga yang sudah lama tidak tinggal di Jakarta dapat secara sadar melakukan penertiban administrasi kependudukan. Warga tak perlu menunggu penertiban administrasi kependudukan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, NIK yang akan dinonaktifkan dalam tahap pertama adalah warga yang sudah meninggal dunia. Selain itu, penonaktifan juga akan dilakukan kepada warga yang masih terdata tinggal di lingkungan atau rukun tetangga (RT) yang telak tidak ada akibat terdampak pembangunan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement