Selasa 30 Apr 2024 20:20 WIB

Polisi: Jaringan Judi Online Teluknaga dari Indonesia Gunakan Server di Indonesia

Ada 11 tersangka yang diamankan terkait jaringan judi online Teluknaga.

Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan kasus judi daring (online) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menggunakan server di Indonesia. Ada 11 tersangka yang diamankan terkait jaringan judi online Teluknaga.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kita temukan servernya ada di Indonesia, " katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga

Namun, Wira tidak menjelaskan secara detail lokasi server judi daring tersebut berada. "Terkait masalah website, mereka hanya mengoperasionalkan. Ini akan nanti kami terus melakukan pengembangan, siapa pembuatnya sehingga digunakan oleh para tersangka," katanya.

Sementara itu untuk para pengguna ataupun pemain judi daring, Wira berharap kepada siapa pun yang melihatnya dapat melaporkan ke kepolisian agar dapat diselidiki. "Apabila menemukan hal tersebut bisa menghubungi kami untuk dilakukan pendalaman, terkait informasi situs judi apa yang diakses para pemain tersebut," katanya.

Wira juga menyayangkan kepada para pemain judi daring yang masih terus bermain di dalamnya, karena mereka sebenarnya adalah korban. "Artinya mereka bermain itu pengin mendapatkan keuntungan. Tapi faktanya bahwa banyak di antara para pemain ini yang jarang menang," katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya untuk tidak tergiur mengakses permainan judi daring karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan para pemainnya. Sebelumnya, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku judi daring (online) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda, " kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Mereka adalah M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan, dan RRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO). "Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36)," kata Wira.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement