Selasa 30 Apr 2024 21:40 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja

Menag Tegaskan Ibadah Haji Harus Menggunakan Visa Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan ibadah haji tidak sah jika menggunakan visa tak resmi. Aturan tersebut telah ditetapkan dalam sebuah fatwa oleh pemerintah Arab Saudi.

Yaqut menyatakan pemerintah Arab Saudi telah memudahkan jamaah haji Indonesia mulai dari pengurusan visa. Sampai perlakuan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah untuk ibadah haji. Aturan tersebut yakni penggunaan visa resmi untuk ibadah haji.

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja