Rabu 01 May 2024 06:22 WIB

Pj Heru Optimistis Jakarta Tetap Jadi Magnet Ekonomi

Heru Budi mengajak semua pihak menyambut perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/ Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mulai melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Jakarta selangkah lagi tidak menyandang status ibu kota negara yang pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menyampaikan kondisi Jakarta terkini. Ibu-ibu selaku pendamping dari para pejabat tentunya harus memahami ini. UU DKJ telah disahkan," kata Heru melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP

Pernyataan itu disampaikan Heru dalam kegiatan halal bihalal dengan 600 anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi DKI Jakarta di Ancol, Jakarta Utara. Kendati UU DKJ telah disahkan, perpindahan ibu kota tak akan langsung dilakukan.

Menurut Heru, perpindahan ibu kota baru resmi dilakukan ketika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden (perpres). Karena itu, ia mengajak semua pihak menyambut perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Sebab, ia menilai, Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi perekonomian nasional.

Baca: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi IKN

"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu kota negara (Nusantara) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," kata Heru.

Kepala sekretariat presiden (kasetpres) itu juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi UU DKJ kepada Tim Penggerak PKK dan DWP. Dengan begitu, isi UU DKJ dapat dipahami secara lebih detail, sehingga bermanfaat dalam melakukan pembinaan PKK dan kerajinan daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Heru juga berharap, Tim Penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ. Pasalnya, dalam UU DKJ terdapat aturan tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya.

"Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat," kata Heru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement