REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fenomena inses masih marak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Inses alias pernikahan sedarah ini merupakan sistem pernikahan antardua orang yang sedarah alias masih dalam satu garis keluarga.
Secara hukum positif di Indonesia, pernikahan sedarah sama sekali tidak diberikan ruang. Kendati demikian, faktanya inses yakni persetubuhan sedarah atau pernikahan sedarah masih sering terjadi di Indonesia. Lalu bagaimana hukum pernikahan sedarah dalam Islam?
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mukti Ali Qusyairi menjelaskan, pernikahan sedarah ini haram hukumnya dalam Islam.
Dalam Alquran telah ditegaskan bahwa umat Islam dilarang untuk menikah dengan orang yang memiliki hubungan darah. Allah SWT berfirman: