Rabu 01 May 2024 09:03 WIB

Calon Suami atau Istri Ada Hubungan Keluarga, Bolehkah Dinikahi? Perhatikan Ketentuan Ini

Alquran menyebutkan siapa saja yang tidak boleh dinikahi

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Menikah (ilustrasi). Alquran menyebutkan siapa saja yang tidak boleh dinikahi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah (ilustrasi). Alquran menyebutkan siapa saja yang tidak boleh dinikahi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fenomena inses masih marak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Inses alias pernikahan sedarah ini merupakan sistem pernikahan antardua orang yang sedarah alias masih dalam satu garis keluarga. 

Secara hukum positif di Indonesia, pernikahan sedarah sama sekali tidak diberikan ruang. Kendati demikian, faktanya inses yakni persetubuhan sedarah atau pernikahan sedarah masih sering terjadi di Indonesia. Lalu bagaimana hukum pernikahan sedarah dalam Islam?

Baca Juga

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mukti Ali Qusyairi menjelaskan, pernikahan sedarah ini haram hukumnya dalam Islam.

Dalam Alquran telah ditegaskan bahwa umat Islam dilarang untuk menikah dengan orang yang memiliki hubungan darah. Allah SWT berfirman: