REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) menyangkut dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim. Mereka dilaporkan atas dugaan "ditraktir" makan malam oleh pengacara di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
"KY memang telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait hal tersebut pada Jumat 19 April 2024," kata Juru Bicara KY Prof Mukti Fajar kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Fajar menjelaskan KY melakukan verifikasi atas pelaporan resmi yang sudah masuk. Proses ini akan mengecek kelengkapan persyarataan administrasi dan substansi untuk dapat diregister.
"KY akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," ujar Fajar.
Fajar menyebut untuk saat ini laporannya baru sebatas informasi saja. Sehingga KY masih perlu mendalaminya, termasuk bisa dengan menerjunkan tim investigasi.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode dan cara untuk melakukan pendalaman, seperti menerjunkan tim investigasi," ujar Fajar.
Sayangnya, KY merahasiakan nama-nama pimpinan MA yang dilaporkan tersebut. KY beralasan masih menelaah laporan itu.
"Tunggu informasi selanjutnya. Kami masih mengerjakan," ujar Fajar.