REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali (ZA) menyatakan, lima smelter terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.000 orang pekerjanya.
"Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Syafrizal ZA di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (1/5/2024).
Baca: Koarmada I Gelar Latihan di Laut Natuna Utara Kerahkan Tiga Kapal Perang
Menurut dia, pekerja yang terkena PHK berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang. Selain itu, pekerja di IUP smelter atau sopir pengangkut hasil tambang mencapai 500 orang.