Rabu 01 May 2024 10:25 WIB

Kasus Diusut Kejagung, Lima Smelter Timah di Babel PHK 1.000 Pekerja

Dampak penyitaan aset smelter timah membuat 1.000 karyawan terkena PHK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali (ZA).
Foto: Dok Pemprov Babel
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali (ZA).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal Zakaria Ali (ZA) menyatakan, lima smelter terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.000 orang pekerjanya.

"Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Syafrizal ZA di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (1/5/2024).

Baca: Koarmada I Gelar Latihan di Laut Natuna Utara Kerahkan Tiga Kapal Perang

Menurut dia, pekerja yang terkena PHK berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang. Selain itu, pekerja di IUP smelter atau sopir pengangkut hasil tambang  mencapai 500 orang.