REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai sejumlah pimpinan MA dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) menyangkut dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim. Mereka dilaporkan atas dugaan "ditraktir" makan malam oleh pengacara di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suharto merasa belum mengetahui secara pasti mengenai kabar tersebut. Suharto menekankan perlunya informasi yang pasti menyangkut laporan itu.
"Saya belum tahu pasti dan detailnya kapan peristiwanya dan dimana siapa makan bersama siapa kami belum dapat info," kata Suharto kepada Republika.co.id, Rabu (1/5/2024).
Suharto lantas menganjurkan agar informasi ini digali lewat keterangan KY. Sebab pihak pelapor mengadukan kasusnya ke KY. "Sebaiknya dikonfirmasi ke KY kalau pengaduannya ditujukan ke KY," ujar Suharto.