Rabu 01 May 2024 14:26 WIB

Sejumlah Pimpinan Diduga Ditraktir Pengacara, Ini Respons Mahkamah Agung

Komisi Yudisial masih mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan MA ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Gedung Mahkamah Agung.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai sejumlah pimpinan MA dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) menyangkut dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim. Mereka dilaporkan atas dugaan "ditraktir" makan malam oleh pengacara di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suharto merasa belum mengetahui secara pasti mengenai kabar tersebut. Suharto menekankan perlunya informasi yang pasti menyangkut laporan itu. 

Baca Juga

"Saya belum tahu pasti dan detailnya kapan peristiwanya dan dimana siapa makan bersama siapa kami belum dapat info," kata Suharto kepada Republika.co.id, Rabu (1/5/2024). 

Suharto lantas menganjurkan agar informasi ini digali lewat keterangan KY. Sebab pihak pelapor mengadukan kasusnya ke KY. "Sebaiknya dikonfirmasi ke KY kalau pengaduannya ditujukan ke KY," ujar Suharto. 

Diketahui, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pimpinan MA ditraktir makan oleh pengacara pada Jumat 19 April 2024. KY tengah verifikasi atas pelaporan resmi yang sudah masuk. Proses ini akan mengecek kelengkapan persyarataan administrasi dan substansi untuk dapat diregister.

"KY akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," ujar Juru Bicara KY Prof Mukti Fajar. 

Fajar menyebut untuk saat ini laporannya baru sebatas informasi saja. Sehingga KY masih perlu mendalaminya, termasuk bisa dengan menerjunkan tim investigasi. 

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode dan cara untuk melakukan pendalaman, seperti menerjunkan tim investigasi," ujar Fajar. 

Sayangnya, KY merahasiakan nama-nama pimpinan MA yang dilaporkan tersebut. KY beralasan masih menelaah laporan itu. "Tunggu informasi selanjutnya, kami masih mengerjakan," ujar Fajar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement