Rabu 01 May 2024 14:45 WIB

Buruh Di DI Yogyakarta Desak Pencabutan UU Cipta Kerja

Buruh di Yogyakarta juga meminta agar disahkannya RUU PPRT dan Kesejahteraan Ibu-Anak

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Sebagian buruh mulai berdatangan ke Jalan Diponegoro hendak melakukan aksi demonstrasi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sebagian buruh mulai berdatangan ke Jalan Diponegoro hendak melakukan aksi demonstrasi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Setidaknya, ada 16 tuntutan yang disampaikan menyusul peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei 2024 ini. 

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya menuntut agar dicabutnya UU Cipta Kerja yang dinilai belum berpihak kepada pekerja. “Situasi perburuhan Indonesia sudah buruk dan carut marut, bahkan sebelum kemunculan UU Cipta Kerja,” kata Irsad, Rabu (1/5/2024). 

Baca Juga

Pihaknya juga menolak upah murah, dan UMP serta UMK di DIY diminta untuk dinaikkan minimal 15 persen. Pasalnya, upah minimum di DIY dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). 

“Pekerja/buruh di DIY harus mengalami defisit ekonomi lantaran biaya hidup layak jauh lebih mahal dibandingkan dengan UMP maupun UMK,” ucap Irsad.

Bahkan, MPBI DIY menyarankan agar pemerintah membuat upah layak nasional yang mensejahterakan semua pekerja/buruh. Selain itu, MPBI DIY juga meminta agar disediakan transportasi layak bagi pekerja/buruh dengan tarif yang murah, dan dengan rute yang melewati kawasan industri. 

“Sediakan program penguatan koperasi pekerja/buruh,” jelasnya.

MPBI DIY juga meminta agar didistribusikan Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) untuk perumahan pekerja/buruh. Termasuk menghapuskan sistem kontrak, outsourcing, serta sistem pemagangan yang eksploitatif. 

“Bangun ekosistem ekonomi kreatif dan kebijakan yang mensejahterakan, dan melindungi seniman, pekerja seni, dan pekerja ekonom kreatif lainnya,” kata Irsad.

Selain itu, MPBI DIY juga meminta agar disahkannya RUU PPRT dan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Begitu pun dengan melindungi pekerja/buruh migran dari perdagangan manusia, kondisi kerja yang buruk, dan ketidakpastian hukum. 

Jaminan sosial semesta seumur hidup juga diminta untuk diwujudkan bagi pekerja/buruh. Termasuk mewujudkan pendidikan gratis, hingga mempercepat pelaksanaan reforma agraria.

“Turunkan harga sembako, perkuat pengawasan ketenagakerjaan, pastikan semua tempat kerja data diawasi dan laporan dapat cepat diatasi. Hapus syarat usia, jenis kelamin, dan syarat–syarat lain yang mendiskriminasi para pencari kerja,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement