Rabu 01 May 2024 15:23 WIB

Demo May Day, Buruh Sampaikan Dua Tuntutan, Salah Satunya Hapus UU Cipta Kerja

Buruh membantah UU Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan enam tuntutan buruh dalam demonstrasi Hari Buruh (May Day) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan enam tuntutan buruh dalam demonstrasi Hari Buruh (May Day) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari buruh internasional atau May Day 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024). Sekitar pukul 12.30 WIB ribuan buruh bergerak ke kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) untuk kegiatan selanjutnya.

Dalam demontransi itu mereka menyampaikan dua tuntutan. “May Day kali ini mengangkat dua isu utama, pertama cabut Omnibus Law UU Ciptaker, kedua Hostum, yaitu hos hapus outsourcing tum tolak upah murah. Dua  isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam lima tahun terakhir," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di lokasi, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh tersebut mengatakan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja membuat terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan undang-undang yang menuai berbagai kecaman tersebut menyebabkan upah buruh tidak kunjung mengalami kenaikan. 

"Tidak benar Undang-Undang Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja. Yang benar adalah PHK di mana-mana. Kenaikan upah akibat omnibus law hanya 1,58 persen,” tegas Said Iqbal.

Sementara pada saat ini, sambung Said Iqbal, adalah 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Namun data tersebut tidak dapat dinikmati kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh. Justru yang menikmati orang kaya. Hal itu bisa terjadi ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang menengah atas yang memiliki upah besar.

“Kami berharap tidak ada lagi klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law UU Ciptaker, bentuknya apa, presiden terpilih kami berharap perppu pengganti UU mencabut klaster ketenagakerjaan dan klaster petani yang merugikan buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja,” tegas Said.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement