REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton untuk 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
"Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi keputusan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 yang dikutip Republika pada Rabu (1/5/2024).
Berdasarkan aturan ini, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dari rencana awal 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.
Dalam keputusan tersebut, rinciannya meliputi pupuk urea sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500 ribu ton.