REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan disahkannya undang-undang yang secara efektif dapat melarang TikTok, produk utama perusahaan induk ByteDance lainnya, platform editor video pendek CapCut, juga berpotensi mendapat ancaman serupa. Beberapa staf legislatif yang mengetahui RUU tersebut, mengonfirmasi CapCut juga akan tunduk pada persyaratan divestasi atau pelarangan yang sama seperti TikTok.
Hal ini, pada gilirannya, dapat menyebabkan runtuhnya seluruh ekosistem video pendek, menurut pendapat sejumlah analis. Dengan video berdurasi pendek yang menjadi cara utama kaum muda mengekspresikan diri mereka secara daring, pelarangan CapCut akan menghambat ekspresi diri jutaan anak muda, menurut para pakar dan pembuat konten.
"Aplikasi populer TikTok sedang bersiap untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya di pengadilan setelah Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang menyerukan penjualan paksa atau pelarangan aplikasi tersebut di Amerika Serikat," demikian laporan, seperti dilansir The Washington Post, Rabu (1/5/2024).
Sejak diluncurkan kembali di Amerika Serikat pada 2018, TikTok telah mengubah lanskap video. Sebelumnya, sebagian besar konten video diproduksi dalam format horizontal atau persegi.