REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani mendorong perusahaan agar menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional," kata Fajar, dikutip dari siaran pers KSP pada Rabu (1/5/2024).
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK. Fajar mengatakan, negara berkomitmen terus menjaga kesejahteraan buruh, termasuk yang terkena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.