REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Aktivis difabel, Abdul Rahman, yang aktif di komunitas Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan Sulawesi Selatan (Perdik Sulsel) mengatakan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja kemudian berstatus difabel terus dibayangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
"Kondisi ini membuat para pekerja yang cacat atau pun yang memang difabel, sangat membutuhkan dukungan dalam bekerja dari semua pihak," kata Rahman di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan meskipun sudah ada Undang-undang yang mengatur itu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sudah masuk ke dalam kategori disabilitas mestinya tidak dilakukan PHK.
Menurut dia, mereka mestinya tetap dipekerjakan, namun sesuai dengan keadaan mereka, apalagi bagi mereka para kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga.