REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi di sektor tambang. Menanggapi hal tersebut, Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dan memberikan masukan untuk Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menindak kasus korupsi di sektor tambang. Di satu sisi negara Indonesia kaya akan dengan sumber daya alam (SDA) khususnya di bidang pertambangan, tentu ini harus dikelola dengan benar.
"Selain kebijakan tata kelola yang harus terus dibenahi, akan tetapi penting, proses penegakan hukum yang dilakukan mengutamakan pengembalian kerugian negara, dan kami berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan seperti dalam kasus tambang timah, tentu harus tuntas ditangani," kata Prof Deding kepada Republika, Kamis (2/5/2024)
Prof Deding mengatakan, penegakan hukum merupakan penanganan di hilir, Komisi Hukum dan HM MUI berharap Kejaksaan Agung juga menyelesaikan persoalan di hulunya. Seperti mekanisme pencegahan, sehingga pihak-pihak yang bergerak di bidang pertambangan terhindar dari kasus korupsi di bidang pertambangan tersebut.