Kamis 02 May 2024 16:40 WIB

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) karena absennya Ghufron dalam sidang tersebut.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024 lantaran Ghufron sedang menggugat Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Apabila pada panggilan kedua nanti Ghufron tidak hadir, dia mengatakan sidang etik akan tetap dilanjutkan. Adapun sidang dijadwalkan mulai pada 09.30 WIB hari ini. Namun berdasarkan pantauan hingga pukul 11.30 WIB, tak ada kehadiran Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK untuk mengikuti sidang.

Sebelumnya pada pertengahan Januari 2024, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Kendati demikian, Ghufron menilai kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena terjadi pada Maret 2022 atau lebih dari satu tahun lalu, sehingga dirinya berpendapat pelaporan itu merupakan serangan balik dari penangkapan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Untuk itu, ia menggugat pelaporan tersebut ke PTUN Jakarta. Selain itu, Ghufron juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai KPK.

"Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4).

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement