REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, 40 persen dari total biaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah tersedia. Sisa 60 persen lagi ditargetkan bakal terpenuhi sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Tito menjelaskan, sumber anggaran penyelenggaraan pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
Artinya, pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota yang di daerahnya digelar pemilihan, harus memberikan dana pelaksanaan pilkada kepada KPU dan Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota.
Kini, kata Tito, sudah semua atau 541 pemda provinsi dan kabupaten/kota yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU. Total biaya pelaksanaan Pilkada 2024 yang disepakati untuk 541 KPU daerah itu adalah sebesar Rp 20,68 triliun.