REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Biro Hukum (Karo Hukum) dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama, Ahmad Bahiej mengatakan, penyelamatan aset negara telah menjadi komitmen dari pemerintah Republik Indonesia, khususnya sejak masa kepemimpinan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Karena itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelematkan aset negara yang dikuasai pihak lain, serta memerangi mafia tanah.
"Komitmen itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri Agama Republik Indonesia bersama Kementerian ATR BPN untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, khususnya terkait tentang aset-aset Kementerian Agama," ujar Bahiej saat mengunjugi lokasi tanah yang diperkarakan Kemenag di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/2024).
Dengan adanya mafia tanah, kata dia, aset-aset Kementerian Agama banyak yang telah dikuasai oleh pihak lain. Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk menyelematkan aset negara itu, termasuk di daerah Keruhahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aset negara yang diperjuangkan Kemenag di daerah tersebut memiliki luas kurang lebih 10.000 M2 atau senilai kurang lebih Rp 500 Miliar. Menurut dia, aset yang telah dikuasi pihak lain ini menjadi salah satu atensi dari Menteri Agama RI.
"Ada beberapa yang kemudian menjadi atensi khusus yang oleh Bapak Menteri Agama yaitu salah satunya adalah di tanah ini," ucap Bahiej.
Sayangnya, saat akan melakukan pemasangan patok di daerah Tanah Abang tersebut, Bahiej bersama tim kuasa hukum Kemenag dihalangi oleh pihak sekuriti dari perusahaan yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Padahal, lanjut dia, dalam musyawarah yang digelar 1 April 2024 lalu, para pihak telah sepakat untuk melakukan pemasangan patok pada 2 Mei 2024.
"Kami dari Kemenag menjalankan kesepakatan musyawarah itu. Akan tetapi, semuanya bisa melihat bahwa kita ada halangan, ada perlawanan, sehingga kita tidak dapat melajukan penentuan batas pada hari ini," kata dia.
Kendati demikian, tambah dia, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk melakukan penentuan batas itu, sehingga tanah Kemenag yang telah dimiliki sejak 1966 itu bisa terselematkan.