REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menyimpulkan bahwa lima unit pasukan tentara Israel telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap warga Palestina di Tepi Barat sebelum serangan yang terjadi pada bulan Oktober.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel menjelaskan bahwa Israel telah mengambil tindakan untuk memperbaiki kinerja terhadap empat unit tersebut, sehingga memperkecil kemungkinan sanksi AS. Konsultasi sedang dilakukan dengan Israel dengan unit kelima.
“Empat dari unit-unit ini telah secara efektif memperbaiki pelanggaran-pelanggaran ini, dan hal ini merupakan apa yang kami harapkan dilakukan oleh para mitra, dan konsisten dengan apa yang kami harapkan dari semua negara yang memiliki hubungan aman dengan kami,” kata Vedant Patel, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, dilansir dari GulfNews, Kamis (02/05/2024).
Menurut laporan pers yang telah mengidentifikasi kasus tersebut, terdapat sebuah batalyon yang disebut Netzah Yehuda yang sebagian besar terdiri dari orang Yahudi ultra-Ortodoks yang dituduh melakukan pelanggaran tersebut dan diindikasi merupakan bagian dari angkatan bersenjata. Pasukan tersebut diperkuat dengan 1.000 orang pasukan dan sejak 2022 telah ditempatkan di Tepi Barat.