REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Aparat Kepolisian Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria karena merampas motor. Pelaku merampas motor korban yang masih duduk di bangku sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan berhasil membekuk P (33 tahun). Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar.
"Kami berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan satu unit kendaraan motor Honda Beat, milik seorang pelajar berinisial MFA (13)," kata dia, Kamis (2/5/2024).
Ia mengatakan, aksi perampasan terjadi di jalan dusun Kubu Jambu, Desa Babatan, Kecamatan Katibung. Saat korban melintas, ia dicegat oleh pelaku dan dipukul. Selanjutnya, pelaku kabur dengan hasil rampasan. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 16 Januari 2024.
"Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Selasa, 30 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan seorang pelajar MFA yang kehilangan motornya Honda Beat silver yang dirampas," ujarnya.
Ia memastikan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Katibung dengan barang bukti satu unit kendaraan motor milik korban.
"Aksi pencurian yang disertai aksi kekerasan pelaku ini, kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar dia.