REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menegaskan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap kecuali kendaraan itu dalam iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis, Yusri menegaskan dalam situasi yang tidak urgen atau biasa, kendaraan berpelat khusus itu tetap wajib mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalanan Kota Jakarta.
"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang. Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri saat rapat koordinasi teknis gabungan itu.
Dalam acara yang sama, Yusri menjelaskan pelat khusus kendaraan dinas berkode ZZ itu pun saat ini terbatas penggunaannya, hanya untuk pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II dan hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat.