Kamis 02 May 2024 22:45 WIB

Polri Tegaskan Pelat Nomor Khusus Berkode ZZ tak Kebal Ganjil-Genap

Polri menegaskan pelat nomor khusus berkode ZZ tidak kebal sistem ganjil genap.

Kendaraan melintasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Polri menegaskan pelat nomor khusus berkode ZZ tidak kebal sistem ganjil genap.
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan melintasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Polri menegaskan pelat nomor khusus berkode ZZ tidak kebal sistem ganjil genap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menegaskan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap kecuali kendaraan itu dalam iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis, Yusri menegaskan dalam situasi yang tidak urgen atau biasa, kendaraan berpelat khusus itu tetap wajib mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalanan Kota Jakarta.

Baca Juga

"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang. Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri saat rapat koordinasi teknis gabungan itu.

Dalam acara yang sama, Yusri menjelaskan pelat khusus kendaraan dinas berkode ZZ itu pun saat ini terbatas penggunaannya, hanya untuk pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II dan hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat.

Yusri menegaskan, kebijakan itu ditetapkan demi mencegah adanya penyalahgunaan pelat khusus kendaraan dinas pada masa lalu, termasuk pelat nomor kode RF yang saat ini tidak lagi berlaku.

"Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, bahkan teman-temannya dipakaikan RF semua," kata Yusri.

"Sekarang tidak, kami ubah, cuma eselon I dan eselon II, itu pun cuma boleh kendaraan dinas. Untuk kendaraan dinas, bukan pribadi dan cuma satu," tambah Yusri.

Dia melanjutkan eselon I itu, misalnya, di lingkungan kementerian mencakup menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk lingkungan TNI dan Polri, eselon II-nya merujuk pada perwira tinggi bintang satu yang mempunyai jabatan, sementara untuk eselon I-nya merujuk pada perwira tinggi di atas itu.

Kemudian, untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah pun juga diatur untuk penggunaan pelat khusus kendaraan dinas.

"Polisi, itu kapolda (kepala kepolisian daerah, red) dan pejabat utama boleh pakai (pelat) ZZX. Kodam itu dari pangdam (panglima daerah militer, red) sampai pejabat utama dapat ZZD, danlantamal (komandan pangkalan utama TNI Angkatan Laut, red) itu ZZL. Itu dapat dan pejabat utamanya," kata Yusri.

Dia menyebut batas penggunaan pelat khusus kendaraan dinas di wilayah itu sampai komandan distrik militer (dandim). "Di bawahnya boleh, enggak? Enggak!" imbuh Yusri.

Sementara, di lingkungan Polri, Yusri menyebut pejabat setingkat kapolres masih boleh menggunakan pelat khusus tersebut. Namun, pejabat di bawah kapolres tidak diperbolehkan menggunakan pelat berkode ZZ itu.

"Lagian buat apa pakai kayak begitu-begitu? Mau pergi mijet supaya gratis kan enggak mungkin! Ngapain?" kelakar Yusri.

Dalam kesempatan sama, Yusri memaparkan penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia itu dapat dikenali dengan kode ZZA sampai dengan ZZZ.

Pelat khusus berkode ZZH digunakan untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan, ZZP kendaraan dinas pejabat Polri, pelat ZZT untuk kendaraan dinas pejabat Mabes TNI, dan ZZD, ZZL, ZZU untuk kendaraan dinas pejabat mabes TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement