Kamis 02 May 2024 22:50 WIB

Terlalu, Besi Pengaman Kabel SUTET Dicuri, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Polresta Cirebon sebut para pelaku juga melakukan pencurian besi tiang vangnet.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tiang Sutet (ilustrasi). Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat kasus pencurian tiang vangnet milik PLTU Cirebon.
Foto: Dok. Polsek Pamulihan.
Tiang Sutet (ilustrasi). Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat kasus pencurian tiang vangnet milik PLTU Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat kasus pencurian tiang vangnet milik PLTU Cirebon. Cirebon Power pun mengapresiasi keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Para pelaku, melakukan tindakan pencurian terhadap besi tiang vangnet, yang merupakan besi pengaman kabel yang melintang diatas jalur Tol Palimanan Kanci (Palikanci) Cirebon.

Selain itu, para pelaku juga melakukan pencurian besi tiang vangnet, yang dugunakan untuk mengamankan kabel yang melintasi jalur kereta api, yang melintasi di bawahnya.

Adapun empat pelaku yang ditangkap dalam kasus itu masing-masing berinisial M, RM, YG dan S.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial M, melakukan pencurian tiang vangnet di perlintasan kereta api di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

M, beraksi dengan enam rekannya, untuk mencuri tiang vangnet dengan memotong besi siku tiang tersebut, menggunakan alat las blender. Hasil aksi kejahatan tersebut, kemudian dijual kepada S alias Gondrong.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku M berhasil mencuri besi dengan berat 400 kilogram. Besi tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 4.500 per kilogram.

"Total hasil curian tersebut, dijual seharga Rp 4juta dan dibagi dengan tujuh orang. Tersangka mendapat bagian RP 550 ribu," kata Sumarni, Kamis (2/5/2024).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu RM dan YG, melakukan pencurian tiang  tower vangnet di tiga lokasi yang berbeda. Yaitu tower 3 dan tower 4 di Desa Kanci, tower 10 dan 11 di Desa Kanci serta tower 11 dan 12 di Desa Buntet.

Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan memotong sejumlah bagian tiang tower, yang kemudian dijual kepada salah satu pengepul yaitu L alias Gondrong.

Sumarni menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa potongan besi tiang vangnet, dua tabung gas, dua buah tabung angin, dua buah alat las potong dan sebuah kendaraan pikap.

"Kerugian akibat dari peristiwa pencurian ini mencapai Rp 5 miliar," kata Sumarni.

Head of Communication Cirebon Power, Yuda panjaitan mengatakan, pihaknya  sangat kecewa dengan adanya aksi pencurian besi tiang vangnet, yang dilakukan oleh para pelaku.

Menurut Yuda, aksi pencurian tersebut bukan hanya merugikan perusahaan saja, namun juga membahayakan masyarakat. Terutama yang sedang melintas menggunakan kereta api di jalur kanci dan Tol Palimanan Kanci.

"Aksi pencurian ini membahayakan masyarakat dan mengancam kelancaran jalur transportasi nasional yaitu Tol Palikanci dan jalur kereta api Jawa," tukas Yuda.

Untuk itu, Yuda mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dari Polresta Cirebon, yang berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut. Pihaknya berharap, aksi serupa tidak kembali terjadi, karena sangat membahayakan warga.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polresta Cirebon dan semoga kejadian serupa tidak kembali terulang," ucap Yuda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement