Kamis 02 May 2024 22:59 WIB

Kemenkeu Ingatkan Kepala Daerah Segera Cairkan Dana Desa

Dana Pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp 180,96 triliun

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman.
Foto: Dok Kemenkeu
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) Luky Alfirman mengingatkan para kepala daerah agar segera mencairkan dana desa. Itu demi menggerakkan perekonomian daerah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyinggung soal dana pemerintah daerah yang mengendap di bank. Dikatakan, dana Pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp 180,96 triliun, naik dari posisi per Februari 2024 sebesar Rp 173,84 triliun, dan jauh lebih tinggi dari posisi Januari 2024 yang sebesar Rp 150,08 triliun.

"Kita selalu mengingatkan kepada daerah bagaimana kita ingin transfer ke daerah itu langsung. Tujuannya menggerakkan perekonomian daerah setempat," ujarnya di sela Press Tour di Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

Hanya saja, ia mengakui untuk pencairan dana daerah di awal-awal tahun,tidak bisa langsung dilakukan seluruhnya. Kendati demikian, ia menuturkan, jumlah dana yang mengendap di bank saat ini cukup tinggi.

"Memang tidak mungkin semuanya, karena nol kan juga enggak mungkin. Hanya saja dengan angka sebesar itu, kita mendorong daerah belanja lebih banyak lagi," jelas Luky.

Semakin banyak belanja daerah dilakukan menurutnya, perekonomian daerah pun semakin terstimulus dan terstimulus. Dirinya pun mengingatkan, mekanisme belanja Pemda yang besar di awal atau front loading, sebenarnya menjadi bagian dari penilaian dalam pemberian insentif daerah yang berasal dari instrumen fiskal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement