Jumat 03 May 2024 05:41 WIB

Ghufron Melawan Mengaku Sengaja tak Hadir Pemanggilan Dewas KPK, Ini Alasannya

Ghufron menggugat keabsahan sidang etik ke PTUN Jakarta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak hadir di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dijadwalkan hari ini, Kamis pukul 09.30 WIB. Ia ingin agar pelaksanaan sidang ditunda.

"Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan permintaan tersebut diajukan dengan alasan pelaksanaan sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menimpa dirinya itu sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dengan demikian, lanjut dia, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK berbeda nantinya.

Selain menggugat keabsahan pelaksanaan sidang etik di PTUN Jakarta, Ghufron turut mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik tersebut, yakni Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, ke Mahkamah Agung (MA).

Norma pemeriksaan sidang etik dimaksud, kata dia, yakni salah satunya mengenai status kedaluwarsa sebuah laporan atau temuan apabila laporan baru diajukan ke Dewas KPK satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan saya dilaporkan pada 8 Desember 2023. Kenapa baru dilaporkan?" tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
  • Aaahh...sdh demikian bejatkah jiwa pejabat negeri ini, sampai2 wkl.Ketua KPKnya juga terjerat kasus pidana. Kasihan rakyat negeri ini yg cukup sabar, walau sering menyaksikan ke kejian pejabat pemerintah. Harus diadakan "sanksi" di kuhp yg bikin mrk mikir utk berbuat kolusi, korupsi & terima suap.
    10 Bulan lalu
  • jemput paksa, biar cepat selesai kasusnya.
    10 Bulan lalu
  • Yang kaya gini bisa masuk KPK. Menambah kisruh di KPK saja.
    10 Bulan lalu
  • GUFRON TIKUS ENTE BARU DILAPORKAN KARNA BARU KETAHUAN SETELAH SYL DITANGKAP,ENTE JANGAN BANYAK ALASAN
    10 Bulan lalu
  • Orang ini hrs diseret ke pengadilan
    10 Bulan lalu
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement