Jumat 03 May 2024 14:01 WIB

Geramnya Hakim MK Anggap KPU tak Serius di Sidang Sengketa Hasil Pemilu

Hakim MK Arief Hidayat menilai KPU sudah tidak serius sejak sidang PHPU Pilpres 2024.

Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel yang dipimpin oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel yang dipimpin oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Antara

Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat mengungkapkan kegeramannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di gedung MK, pada Kamis (2/5/2024). Arief secara tegas meminta KPU untuk serius menghadapi PHPU Pileg 2024 setelah mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga

“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis pagi.

Mulanya, Pemohon dalam perkara, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), mendalilkan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Menurut kuasa hukum PAN, pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.

PAN mempersoalkan pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti berupa dokumen D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Kecamatan, C.Hasil, dan C.Hasil Salinan. Akan tetapi, bukti yang diambil justru tidak berkaitan.

“Semestinya yang menjadi pokok permasalahannya adalah C.hasil yang tidak konsisten dengan D.Hasil. Jadi, yang harus dihadirkan mestinya C.Hasil, tapi di berita acara itu yang diambil oleh KPU justru daftar hadir,” kata pihak PAN.

Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi kepada KPU selaku Termohon. Namun, Komisioner KPU RI tidak ada di ruang sidang.

“Saya minta konfirmasi dari Termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Hah? Gimana ini KPU?” ucap Arief.

 

Selanjutnya pada persidangan Kamis siang, Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai Ketua Panel 1 persidangan perkara PHPU Pileg 2024 juga sempat menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang meminta izin untuk meninggalkan sidang. Pada mulanya, sidang yang digelar di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/5/2024) tersebut memulai bagian dua persidangan pada pukul 13.30 WIB.

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB.

"Saya mohon izin. Nanti jam 14.00 WIB, kami (Komisioner KPU) meninggalkan forum karena ada acara penyerahan data penduduk potensi pemilih untuk Pilkada. Setelah acara, saya kembali ke forum. Terima kasih, Majelis," kata Hasyim. 

"Siapa yang menggantikan Bapak?" tanya Suhartoyo.

"Hari ini kami ada beberapa agenda, di antaranya ada uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi, jadi kami berbagi tugas," kata dia.

Kemudian, Suhartoyo memastikan pada pukul berapa Hasyim bisa kembali mengikuti persidangan. Ketua KPU itu pun menjawab bahwa dirinya hanya membutuhkan waktu sebentar untuk menyelesaikan acara.

"Nanti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar," sindir Suhartoyo.

"Sebentar saja, Majelis," jawab Hasyim menegaskan.

Suhartoyo mengatakan, pada sidang di panel lain, KPU juga telah diingatkan agar lembaga penyelenggara pemilu untuk menghadirkan komisionernya dan tidak meninggalkan persidangan kepada pihak advokat.

"Dari teman-teman advokat hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomornya masing-masing. Yang mengikat tidak ada nanti," kata dia.

"Terima kasih, Majelis, nanti saya kembali lagi," jawab Hasyim.

photo
Lima hakim MK menolak permohonan pemohon dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Tiga lainnya mempunyai pendapat berbeda. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement