JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU yang diteken pada 25 April 2024 itu dijelaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kemudian pada Pasal 39 ayat (1) UU ini menyebutkan...
Berita Lainnya