Jumat 03 May 2024 14:44 WIB

16 Tahun Jabatan Kades dan Potensi Korupsi yang Harus Diantisipasi

Pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 609,68 triliun sejak 2015.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU yang diteken pada 25 April 2024 itu dijelaskan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Kemudian pada Pasal 39 ayat (1) UU ini menyebutkan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement