REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Polisi telah mengamankan seorang suami berinisial T yang memutilasi istrinya berinisial YN menggunakan pisau di sebuah jalan di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku bakal dibawa ke dokter untuk dites kejiwaan.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal peristiwa seorang suami memutilasi istrinya terjadi sekitar pukul 07.30 WIB, Jumat (3/5/2024) di sebuah jalan di Dusun Sindangjaya, Kabupaten Ciamis. Kondisi korban meninggal dunia dengan keadaan termutilasi. "Pelaku sudah diamankan di polsek dan sementara proses evakuasi ke polres," ujar Akmal, Jumat (3/5/2024).
Akmal mengatakan, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi korban sudah meninggal dunia dengan termutilasi. "Secara teknis bagian-bagian mana saja kami belum bisa jelaskan karena proses penyidikan," kata dia.
Menurut Akmal, pelaku yang diduga suami korban telah diamankan ke Polres Ciamis. Motif aksi memutilasi istri sendiri belum dapat dijelaskan karena masih dalam pengembangan. "Untuk motif tentunya harus melakukan pendalaman dulu, proses penyidikan akan berkembang," kata dia.
Ia menyebut korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Pihaknya juga akan memeriksakan pelaku ke dokter atau psikiater terkait kondisi kejiwaan. "Pasti akan kami lakukan. Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait juga pakar kejiwaan dan psikiater," kata dia.
Saat diamankan, Akmal menyebut pelaku mengalami syok dan secara kejiwaan labil. Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu pisau dan alat lainnya.