Jumat 03 May 2024 18:43 WIB

Polisi Tangkap Selebgram Bandung karena Promosikan Judi Online

Polres Cianjur menangkap seorang selebgram asal Bandung karena promosikan judi online

Red: Bilal Ramadhan
Ditangkap Ilustrasi. Polres Cianjur menangkap seorang selebgram asal Bandung karena promosikan judi online.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ditangkap Ilustrasi. Polres Cianjur menangkap seorang selebgram asal Bandung karena promosikan judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap selebgram asal Bandung, BJW (26) karena mempromosikan situs judi online di internet, tercatat hingga saat ini tiga orang pelaku yang merupakan pembuat hingga penyebar situs judi online ditangkap.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat, mengatakan ditangkapnya selebgram asal Bandung itu, berawal dari patroli tim cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden RI Jokowidodo untuk memberantas judi online.

Baca Juga

"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," katanya.

Dia menjelaskan, pelaku mempromosikan tiga akun judi online di media sosialnya dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp 15 juta sampai Rp 30 juta per bulan, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah hukum Kota Bandung dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan langsung digiring ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," katanya.

Dia menambahkan sejak adanya instruksi Presiden RI pihaknya menggencarkan patroli cyber di media sosial guna memberantas judi online, tercatat selama dua bulan terakhir tiga orang pelaku yang membuat dan mempromosikan judi online berhasil ditangkap.

Polres Cianjur berhasil menangkap AT (41) seorang hacker yang memperjualbelikan situs judi yang diblokir warga Tanggerang-Banten, AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online dan BJW (26) pelaku yang mempromosikan situs judi online.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement