Dalam syariat Islam, ada beberapa jenis perceraian suami-istri. Salah satunya ialah talak khulu'. Seperti dilansir dari laman Fatwa Tarjih, secara kebahasaan khulu' dalam bahasa Arab berakar dari bentuk khala’a–yakhlu’u–khal’an. Artinya, 'mencabut' atau 'melepaskan.' Secara terminologi syariat, definisi khulu’ telah dijelaskan oleh para ulama. Misalnya, al-Jurjawi dalam kitab At-Ta’rifat menyebutkan, istilah...
Berita Lainnya