REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengakui saat ini masih banyak warga yang memanfaatkan lahan parkir di minimarket untuk mencari uang. Padahal, lahan parkir di minimarket sudah merupakan fasilitas yang disediakan untuk konsumen secara gratis.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selama ini telah melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada manajemen minimarket agar tak mematok tarif parkir kepada konsumen.
Namun, karena bersifat gratis, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan lahan parkir itu dengan alibi mengatur kendaraan konsumen. Bahkan, dalam beberapa kasus ada pihak yang memaksa konsumen membayar parkir.
"Karena memang itu kan gratis ya. Jadi begitu ada petugas melakukan pengawasan mereka minggir, tapi begitu petugasnya hilang, datang (mereka) lagi melakukan pengaturan dan ada yang tertentu memaksa untuk memungut biaya tertentu. Ini yang kemudian menjadi masalah," kata dia, Jumat (3/5/2024).
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Namun, Syafrin belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diterapkan untuk warga yang mengambil keuntungan dari lahan parkir di minimarket.
"Untuk yang minimarket dan tempat-tempat tertentu karena di sana sifatnya gratis, ini kami akan coba cari celah untuk kemudian pengenaan sanksinya seperti apa," kata dia.
Syafrin mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi Dishub, pemasukan dari aktivitas parkir liar di minimarket itu cukup tinggi. Termasuk ruas jalan yang dimanfaatkan oleh juru parkir liar. Karenanya, banyak pihak yang ingin memanfaatkan lahan parkir tersebut.
"Ke depan sebagaimana arahan dari pak gubernur, kami akan mengidentifikasi lokasi ruas jalan itu," kata dia.