Jumat 03 May 2024 20:13 WIB

Resmi Ditetapkan KPU, Ini Daftar 50 Anggota DPRD Majalengka Periode 2024-2029

PDIP meraih kursi terbanyak di DPRD Majalengka dengan jumlah 15 kursi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
KPU Kabupaten Majalengka mulai melakukan tahapan pelipatan dan sortir surat suara Pemilu 2024
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
KPU Kabupaten Majalengka mulai melakukan tahapan pelipatan dan sortir surat suara Pemilu 2024

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA---KPU Kabupaten Majalengka telah menetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 20204-2029 hasil Pemilu 2024. Para calon wakil rakyat itu berasal dari delapan partai politik peserta Pemilu. Penetapan hasil Pemilu 2024 itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Rapat pleno berlangsung di Aula KPU Kabupaten Majalengka.

‘’Alhamdulillah rapat pleno berlangsung dengan lancar,’’ ujar Komisioner KPU Kabupaten Majalengka, Andi Insan Sidieq, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Keputusan KPU mengenai penetapan anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 itu tertuang dalam SK KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka dalam Pemilu 2024.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa PDIP meraih kursi terbanyak di DPRD Majalengka dengan jumlah 15 kursi. Setelah itu, PKS dan Partai Golkar, yang masing-masing memperoleh tujuh kursi. Posisi selanjutnya ada PKB dengan raihan enam kursi, Partai Gerindra dan PAN masing-masing lima kursi, PPP empat kursi, dan Partai Demokrat satu kursi.