Jumat 03 May 2024 20:19 WIB

Polresta Cirebon Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Profesi tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, buruh.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Narkoba
Foto: Pixabay
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT). Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka yang merupakan pengedar barang-barang terlarang tersebut.

‘’Pengungkapan sepuluh kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT itu dilakukan selama periode Maret – April 2024,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Sumarni mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masinh berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24). Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya, 19,57 gram sabu-sabu dan 5.177 butir OKT.

Sumarni menjelaskan, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung dan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Selain itu, adapula pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.