Jumat 03 May 2024 20:59 WIB

OJK Sampaikan Sejumlah Langkah Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi scarring effect.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sesi doorstop usai menghadiri pembukaan perdagangan bursa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/1/202).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sesi doorstop usai menghadiri pembukaan perdagangan bursa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/1/202).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertama, OJK akan tetap mencermati perkembangan risiko pasar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk mencermati kondisi sektor jasa keuangan.

Baca Juga

“Di samping itu, OJK terus melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar maupun suku bunga terhadap masing-masing LJK dapat termitigasi dengan baik,” katanya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Kedua,  OJK yang telah mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dampak pandemi COVID-19, yang diperkirakan tidak berdampak signifikan bagi setiap sektor jasa keuangan, mengingat industri jasa keuangan telah membentuk pencadangan di level yang memadai.

Seiring aktivitas ekonomi yang membaik pascapandemi, kebutuhan akan kebijakan restrukturisasi kredit semakin menurun, sehingga OJK mengakhiri kebijakan relaksasi yang diberikan untuk memitigasi scarring effect pandemi. Hal ini termasuk kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan COVID-19 untuk industri perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam rangka meningkatkan daya saing bank nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan, lanjut Mahendra, OJK menerbitkan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Terakhir, OJK sudah meluncurkan peta jalan dalam upaya mewujudkan industri pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. OJK  telah melakukan proses pendaftaran bagi kluster bisnis inovatif yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

Selain itu, OJK juga sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor keuangan termasuk Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK).

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement