Jumat 03 May 2024 21:56 WIB

UKT tak Jadi Naik 100 Persen, Begini Penjelasan Pihak Kampus Unsoed 

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak jadi menaikkan UKT 100 persen.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Bilal Ramadhan
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak jadi menaikkan UKT 100 persen.
Foto: wordpress.com
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak jadi menaikkan UKT 100 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Pihak kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) buka suara terkait polemik UKT yang beberapa lalu menjadi perhatian khalayak publik. Wakil Rektor Unsoed Bidang Akademi Dr Ir Noor Farid,M.Si menjelaskan bagaimana skema setelah UKT tersebut batal dinaikkan akan sesuai dengan persetujuan Dirjen Dikti. Hal tersebut setelah rektor Unsoed Akhmad Sodiq melakukan negosiasi di Jakarta. 

"Sesuai persetujuan Dirjen Dikti, mengingat UNSOED (BLU) maka wajib keputusan UKT dan IPI disetujui Dirjen Dikti. Persetujuan sudah turun atas negosiasi Pak Rektor di Jakarta," kata Farid ketika dihubungi awak media, Jumat (3/5/2024). 

Baca Juga

Pihaknya menjelaskan bahwa UKT yang tak jadi naik tersebut berdasarkan persetujuan Dirjen Dikti berupa revisi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) nomor 0441/E/PR.07.04/2024. Ia mengatakan penyusunan UKT tersebut berdasarkan kemampuan finansial orang tuanya. 

"Jadi UKT dan IPI disusun berdasarkan asas keadilan, orang mampu UKTnya level tinggi 7 dan 8 bagi yang kurang mampu ada wadahnya," katanya. 

"Bila punya kartu PKH dan penghasilan orang tua 1 juta, maka diberi level 1 Rp 500 ribu, bagi yang punya kartu PKH serta penghasilan orang tua 2 juta diberi level 2 1 juta. Kalau level 7 dan 8 biasanya yang penghasilannya 20 juta ke atas," katanya. 

Pihaknya juga mengatakan bahwa penetapan UKT 2024 hanya bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2024. Dimana mahasiswa lama tetap memakai UKT 2023 atau tidak naik. Disinggung kabar adanya UKT puluhan juta, pihaknya menegaskan kembali bahwa penentuan UKT melalui pendapatan orang tua yang mampu dan tidak.

"Pembayaran UKT sesuai pendapatan orang tua, asas berkeadilan, sesuai pendapatannya, dibedakan antara yang kurang mampu dan mampu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement