Sabtu 04 May 2024 06:45 WIB

Kemendag: Barang Impor Pekerja Migran Indonesia tak Lagi Dibatasi

Asalkan barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

Red: Fuji Pratiwi
Kementerian Perdagangan meluncurkan logo baru kementerian dalam pembukaan Trade Expo Indonesia Digital Edition 2021 di Jakarta, Kamis (21/20).
Foto: Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan meluncurkan logo baru kementerian dalam pembukaan Trade Expo Indonesia Digital Edition 2021 di Jakarta, Kamis (21/20).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik  pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air.

"Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo.

Baca Juga

Ia menyampaikan ,hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri diputuskan bahwa barang impor PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

"Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tidak perlu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur di dalam Permendag," ujar Arif.