Jumat 03 May 2024 23:02 WIB

Ditekan Israel Hingga Amerika Serikat Soal Penangkapan Netanyahu, Begini Sikap ICC 

ICC desak semua pihak tak halangi dugaan kejahatan perang Netanyahu.

Red: Nashih Nashrullah
Pengunjuk rasa memasang poster Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. ICC desak semua pihak tak halangi dugaan kejahatan perang Netanyahu
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Pengunjuk rasa memasang poster Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. ICC desak semua pihak tak halangi dugaan kejahatan perang Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pejabat Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak semua pihak untuk segera menghentikan upaya intimidasi terhadap Mahkamah yang tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Intimidasi tersebut semakin kentara setelah tersiar kabar bahwa ICC kemungkinan akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terdiri dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan petinggi Angkatan Bersenjata Israel.

Baca Juga

Dalam pernyataan tertulisnya di media sosial X, dipantau di Jakarta, Jumat (3/5/2024), Kejaksaan ICC memaklumi adanya respons yang cukup keras dari kalangan publik dan pejabat negara tertentu terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya.

Kejaksaan ICC mengatakan bahwa untuk merespons hal tersebut, pihaknya bersedia menjalin komunikasi konstruktif dengan semua pemangku kepentingan selama berada dalam koridor hukum.