REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif pelaku AARP (20) yang membunuh korban seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23) dalam kasus mayat dalam koper di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi I Ketut Sukadi di Denpasar, Jumat mengatakan pelaku, pria asal Kota Balikpapan tersebut kesal karena korban meminta bayaran lebih kepada pelaku usai melakukan hubungan.
"Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku," kata Sukadi.
Sukadi menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap wanita PSK tersebut terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 03.00 Wita di Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Insiden tersebut berawal dari pelaku memesan wanita PSK melalui aplikasi online. Dalam aplikasi tersebut, terjadi tawar-menawar dengan korban sehingga disepakati dengan harga Rp 500 ribu. Korban pun menyetujui harga tersebut, lalu mendatangi kos pelaku dan melakukan hubungan badan.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku membayar sebesar Rp 500 ribu, namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1 juta. Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya," kata Sukadi.
Karena adanya ancaman tersebut, pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper milik pelaku, lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jembatan Panjang, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement