REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menyiapkan satu tim untuk memeriksa lebih lanjut kondisi kejiwaan tersangka yang membunuh istrinya sendiri dengan cara memutilasi di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Jadwal pemeriksaan diagendakan pada Senin (6/5/2024).
"Sementara masih menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku," kata Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi melalui telepon seluler di Kabupaten Ciamis, Sabtu (4/5/2024).
Baca: Siswa Polwan Penghafal Alquran Diuji Ustadz Adi Hidayat
Dia menjelaskan, kepolisian sudah menangkap dan menahan tersangka tidak lama usai beraksi memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024). Tersangka Tarsum (51 tahun), kata Akmal, saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.