REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendesak Komisi Yudisial (KY) mengusut laporan etik menyangkut pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan cepat dan terbuka. Herdiansyah mendorong KY tak menutup-nutupi perkembangan laporan itu.
Pimpinan MA dilaporkan ke KY menyangkut dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim. Mereka dilaporkan atas dugaan 'ditraktir' makan malam oleh pengacara di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Pukul Mundur OPM, TNI-Polri Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo
"Dalam perkara aduan pelanggaran etik semacam ini, harus dihadapi dengan proses yang cepat dan terbuka," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Herdiansyah mengingatkan resiko bagi KY kalau menutup-nutupi pengusutan laporan tersebut. Bahkan, sambung dia, kepercayaan publik terhadap KY dapat rusak kalau mengusutnya secara lambat dan tertutup.
"Sebab jika lambat dan terkesan tertutup, justru akan dicurigai publik sebagai bagian dari strategi cuci kasus yang bersifat transaksional," ujar Herdiansyah.
Baca: Kapten Pnb Maulana Zulfiqar Raih Badge 1.000 Jam Terbang
Selain itu, Herdiansyah mendesak pimpinan MA mundur kalau diketok terlibat pelanggaran etik dalam kasus tersebut. Herdiansyah mendorong MA tak perlu mempertahankan unsur pimpinannya yang bermasalah. Sebab hal itu malah bakal meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.
"Pimpinan MA yang melanggar kode etik, tidak layak memimpin MA. Tidak hanya berdampak terhadap kredibilitas dirinya, tapi juga berdampak terhadap citra buruk MA," ucap Herdiansyah.
Sementara itu, Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengeklaim, pihaknya masih menelaah laporan tersebut. Joko merasa timnya masih perlu waktu guna mengecek kebenaran kabar itu. "Saat ini masih didalami oleh tim investigasi KY, laporan perlu didalami lebih lanjut," ujar Joko.
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam
Dia pun enggan merinci perkembangan proses pengusutan laporan itu. "Info perkembangan lanjutan bisa via Jubir KY. Terima kasih," ujar Joko menegaskan.
Republika.co.id mencoba menghubungi Juru Bicara (Jubir) KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata menyangkut perkembangan laporan iu. Sayangnya Prof Mukti belum memberikan respons.
Sebelumnya, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pimpinan MA ditraktir makan oleh pengacara pada Jumat 19 April 2024. KY masih berkutat pada verifikasi atas pelaporan resmi yang sudah masuk. Proses ini akan mengecek kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister.
"KY akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," ujar Juru Bicara KY Prof Mukti Fajar beberapa waktu lalu.