REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA). Ghufron beralasan tindakan ini sebagai bentuk penghormatannya pada Dewas KPK.
Ghufron terus melakukan upaya perlawanan pascakasus pelanggaran etiknya yang tengah diusut Dewas KPK. Dengan demikian, Ghufron menggugat Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA.
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron dari keterangannya kepada wartawan dikutip pada Sabtu (4/5/2024).
Gugatan Ghufron terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.
Ghufron merasa perlu melawan aturan Dewas KPK lantaran laporan etiknya diproses walau sudah setahun berlalu sejak dilaporkan. Ghufron meyakini laporan tersebut sudah kedaluwarsa kalau mengacu pada aturan Dewas KPK.
“Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," ujar Ghufron.
Ghufron beralasan tindakannya malah tergolong penghormatan kepada Dewas KPK. Ghufron membantah berkonflik dengan Dewas KPK.
"Ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan. Sebagaimana diketahui Peraturan Dewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas," ujar Ghufron.