REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Wali Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. Itu artinya, "pertamini" kini resmi tak boleh beroperasi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
"SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Sabtu (4/5/2024).
Menandatangani SK tersebut pada 30 April 2024, Andi menegaskan kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada. Pihaknya tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa," ujar Andi.
Pemerintah kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan," kata Andi.