REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Polresta Solo menjerat pelaku penggundulan alis dan rambut suporter Persib Bandung dengan pasal ancaman 1 tahun hukuman penjara. Kedua pelaku tersebut yakni HS (26) dan I (41).
“Kami persangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun. Pelaku kita amankan kemarin malam,” jelas Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono, Sabtu (4/5/2024) malam.
Sebelumnya, video aksi penggundulan tersebut sempat tersebar di media sosial. Dimana kejadian tersebut berlangsung pada 02.00 WIB setelah laga PSS Sleman vs Persib Bandung di Stadion Manahan.
“Terjadi pada pukul 02.00 dini hari tanggal 30 April 2024 di Petoran Jebres kampung pelaku HS (26). Pelaku perundungan ada 2 yaitu HS (26) dan I (41),” ungkapnya.
Ismanto mengatakan pelaku memilih korban yang mengenakan atribut Persib. Namun, kedua pelaku tersebut mengaku tak sadar aksinya direkam dan tersebar di media sosial.
“Korban itu di-sweeping oleh suporter Persis. Korban ke Solo menonton pertandingan melawan Sleman. Meskipun tidak diijinkan mereka beritikad masuk menggunakan pakaian sipil. Namun demikian mereka pulang menggunakan atribut Persib. Kemudian dihadang oleh suporter Persis,” katanya.
“Mereka melakukan pemotongan rambut dan alis dari korban. Peran masing-masing satu mencukur alis satunya mencukur rambut,” katanya menambahkan.
Sedangkan untuk penyebar video tersebut, Ismanto mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya pelaku mengaku tak merekam aksinya.
“Untuk yang upload di medsos masih didalami. Mereka mengaku tidak merekam dan mengupload di medsos. Yang sudah diamankan adalah pakaian korban,” katanya mengakhiri.