Ahad 05 May 2024 18:49 WIB

Curi Ratusan Celana Dalam, Aksi Penjual Siomai di Semarang Akhirnya Tepergok Warga

Di rumah kontrakan penjual siomai itu disebut ditemukan 675 celana dalam.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika/Mardiah
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Seorang pemuda berinisial J (31 tahun) diamankan polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus pencurian celana dalam wanita. Pemuda tersebut dilaporkan tepergok warga saat melakukan aksinya mencuri celana dalam di tempat kos wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

Menurut Kepala Polsek (Kapolsek) Banyumanik Kompol Ali Santoso, pemuda tersebut diamankan warga pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. “Pelaku ini ditangkap warga seusai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos,” katanya.

Baca Juga

Menindaklanjuti penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pemuda tersebut, yang berada di wilayah Banyumanik. Menurut Kapolsek, di rumah kontrakan pemuda itu ditemukan 675 celana dalam, yang diduga curian.

Kapolsek mengatakan, pemuda tersebut sehari-hari berjualan siomai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah mencuri celana dalam sejak 2022 dan menyimpan barang curiannya di rumah kontrakan.

Pemuda tersebut biasa menyasar celana dalam milik penghuni tempat kos. Menurut Kapolsek, pelaku secara acak memilih tempat kos yang menjadi sasarannya. “Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomai,” kata dia.

Menurut Kapolsek, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam dalam sekali aksinya. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pemuda tersebut mengambil celana dalam wanita guna melampiaskan hasrat seksualnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku akan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, kata dia, penyidik akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku, serta mempertimbangkan juga penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement