Ahad 05 May 2024 19:42 WIB

Polisi Tetapkan Suami Mutilasi Istri di Ciamis Sebagai Tersangka

Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, masih menunggu hasil pemeriksaan dokter jiwa

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).
Foto: Antara-Polres Ciamis
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Polisi telah menetapkan TR seorang suami yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

"Tersangka sementara karena memang olah TKP dan pemeriksaan saksi layak dijadikan tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi, Ahad (5/4/2024).

Baca Juga

Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter jiwa Senin (6/5/2024). Termasuk dugaan pelaku mengalami halusinasi menunggu penjelasan dari ahli. "Menunggu Senin hasil pendalaman dokter jiwa," kata dia.

Ia mengatakan penyidik masih belum dapat menyimpulkan motif sebab pemeriksaan secara menyeluruh belum dilakukan. Kondisi psikis pelaku relatif masih labil sehingga belum didalami. Namun begitu, ia mengatakan hasil pemeriksaan saksi kunci bahwa aksi tersebut dilakukan karena latar belakang faktor ekonomi. "Kita masih mendalami saksi kunci dari saksi kunci memang ada persoalan ekonomi," katanya.

Ia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari keterangan beberapa saksi bahwa usaha pelaku tengah menurun atau ngedrop. "Usahanya lagi ngedrop gitu," kata dia.

Terkait rekaman video pelaku yang terlihat mengalami halusinasi, ia menuturkan banyak yang berkembang di masyarakat. Namun, begitu pihaknya akan melihat dari penyidikan.

Sedangkan terkait halusinasi, ia mengatakan masih menunggu kepastian dari para ahli. Polisi mengungkapkan YN korban mutilasi yang dilakukan oleh suaminya berinisial TR di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin meninggal dunia akibat dipukul oleh benda tumpul. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement