REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam mengerjakan ibadah haji maupun umroh, ada tata cara pelaksanaan dan juga ketentuan pakaian yang dikenakan. Bagaimana ketentuan berbusana saat ibadah haji atau umroh untuk pria dan wanita? Bolehkah wanita memakai pakaian berwarna (selain hitam dan putih) saat umroh dan haji?
Guru Diniyah Ibnu Hajar Boarding School, Jakarta, Ustadz Irfan Helmi mengatakan pakaian haji atau umroh bagi pria adalah berupa dua kain ihram. Sedangkan untuk wanita yaitu pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali muka dan telapak tangan.
Dalil pakaian haji atau umroh laki-laki ini berdasarkan hadist riwayat Bukhari. Yaitu, ada seseorang berkata kepada Nabi Muhammad SAW, "Ya, Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang berihram?”.
Kemudian Rasulullah menjawab, “Tidak boleh mengenakan kemeja, surban, celana panjang, kopiah, dan sepatu, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaklah dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah mata kaki. Hendaklah tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars”.