Senin 06 May 2024 13:43 WIB

KPK Bakal Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK akan membongkar gratifikasi dan TPPU mantan hakim agung Gazalba Saleh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri). KPK akan membongkar gratifikasi dan TPPU mantan hakim agung Gazalba Saleh.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri). KPK akan membongkar gratifikasi dan TPPU mantan hakim agung Gazalba Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh pada Senin (6/5/2024). Gazalba terlilit perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang ini diagendakan di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin pagi. 

"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, Ali Fikri mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba bakal dibeberkan secara terperinci oleh tim JPU KPK dalam surat dakwaan. Nilai dugaan TPPU Gazalba ditaksir JPU KPK mencapai Rp 20 miliar.

Diketahui, KPK menahan Gazalba Saleh lagi pada 30 November 2023. Kasus ini berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba disebut KPK tak melaporkan semua penerimaan tersebut selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Atas tindakannya itu, Gazalba disebut melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini berawal sejak Gazalba menduduki jabatan sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017. Dalam beberapa perkara dia ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.

Sejumlah perkara yang pernah disidangkan dan diputus oleh Gazalba, diketahui terdapat pengondisian terkait isi amar putusan. Tujuannya, untuk mengakomodasi keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. 

Di sisi lain, KPK pernah menjerat Gazalba Saleh dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh karena dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Atas vonis bebas itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu pada Kamis (19/10/2023). Lewat putusan ini, Gazalba Saleh resmi menghirup udara bebas. Sebab, kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan KPK selaku aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement