Senin 06 May 2024 14:00 WIB

Pemkab Situbondo Targetkan Tahun ini Bebas BAB Sembarangan

Paling tidak target semua desa ODF atau bebas BAB sembarangan pada Juni mendatang.

Suasana Desa Selomukti, Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Seno
Suasana Desa Selomukti, Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menargetkan pada tahun ini bebas buang air besar (BAB) sembarangan atau open defecation free (ODF) sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan menyebut sampai saat ini dari 136 desa/kelurahan, ada 23 desa yang masih buang air besar sembarangan.

Baca Juga

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi untuk target tahun 2024, masyarakat tidak BAB sembarangan," katanya kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Sekda Wawan menjelaskan mayoritas masyarakat di desa-desa yang yang masih buang air besar sembarangan (belum ODF) adalah desa atau wilayahnya dilalui oleh sungai.

"Sehingga, masih ada kebiasaan masyarakat yang wilayahnya dilalui sungai, mereka BAB di sungai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Sandy Hendrayono mengatakan paling tidak target semua desa ODF atau bebas BAB sembarangan pada bulan Juni mendatang.

"Beberapa waktu lalu kabupaten/kota di Jawa Timur telah menandatangani komitmen bersama bebas BAB ODF di tahun 2024. Ini menjadi beban moral dan tanggung jawab bersama bagi kami untuk menyelesaikan permasalahan ODF di Situbondo," ujarnya.

Sandy menyampaikan bahwa permasalahan BAB sembarangan tidak bisa hanya diselesaikan oleh pemerintah daerah, tapi harus kerja bersama, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah daerah.

"Dengan demikian, Dinas Kesehatan melalui puskesmas-puskesmas mengawal terus kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas guna menyelesaikan permasalahan ODF," katanya.

Adapun 23 desa masih BAB sembarangan, yakni Desa Jatisari, Ketowan, Jetis, Widoropayung, Cura Suri, Kumbang Sari, Patemon, Semambung.

Desa Semberanyar, Dawuhan, Bletok, Mlandingan Wetan, Alasbayur, Campoan, Sumberanyar, Rajekwesi, Bugeman, Tambak Ukir, Klampokan, Kandang, Peleyan, Wonokoyo, dan Gadingan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement