REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis telah menetapkan lelaki bernama Tarsum yang diduga melakukan mutilasi terhadap istrinya, YN, di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Jumat (3/5/2024). Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Ciamis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Menurut dia, seluruh saksi yang telah diperiksa memberikan keterangan bahwa Tarsum merupakan pelaku mutilasi itu.
"Untuk sementara kejadian mutilasi di Rancah, dari saksi-saksi yang sudah kita periksa, memang sudah mengarah ke pelaku semua. Sudah kami tetapkan tersangka," kata Joko, Senin (6/5/2024).
Kendati demikian, polisi masih belum bisa menentukan motif Tarsum memutilasi istrinya. Pasalnya, tersangka masih belum bisa dimintai keterangan dengan jelas.
Joko menilai, polisi sudah berulang kali menanyakan perihal kasus itu kepada tersangka. Namun, tersangka selalu berhenti berkata-kata ketika ditanya mengenai pembunuhan itu. Bahkan, tersangka juga sempat bersikap reaktif ketika ditanya menengai pembunuhan itu.
"Pelaku sendiri keterangannya masih belum bisa dipastikan, karena saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka atau pelaku ini, begitu menjurus ke pembunuhan, mutilasi, dia selalu langsung berhenti dan tak mau berkata-kata. Bahkan, memberikan reaktif," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi aksi mutilasi itu dilakukan pada Jumat, pekan lalu. Kepala Polres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan termutilasi beberapa bagian. Terduga pelaku merupakan suami korban sendiri.
"Untuk motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. Proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat," kata Akmal.