Senin 06 May 2024 17:24 WIB

Terungkap, Begini Modus Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Hasil Kejahatan

Gazalba mencuci uangnya lewat penukaran rupiah ke mata uang asing.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh  yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditangnainya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 Miliyar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditangnainya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 Miliyar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menggunakan sejumlah cara guna mencuci uang hasil kejahatannya. Uang haram itu seolah coba disamarkan oleh Gazalba agar terlihat "bersih".

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dengan agenda membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dilakukan Gazalba sepanjang 2020-2022.

Baca Juga

"(Telah) menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata kata JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang tersebut.

JPU KPK mengungkapkan gratifikasi disamarkan Gazalba dengan cara membeli mobil Toyota New Alphard bernomor polisi B 15 ABA. Gazalba juga membeli tanah dan bangunan di beberapa daerah seperti Jagakarsa, Jakarta Selatan; Tanjungsari, Kabupaten Bogor; Citra Grand Cibubur, Bekasi.

"Membayarkan pelunasan kredit kepemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp 2.950.000.000," ujar Wawan.

Bahkan, Gazalba disebut JPU KPK mencuci uangnya lewat penukaran rupiah ke mata uang asing. Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.370.071.200 dan dolar Amerika sejumlah 181.100 atau setara Rp 2.901.140.505.

Tak dilaporkan LHKPN...

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement