REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menggunakan sejumlah cara guna mencuci uang hasil kejahatannya. Uang haram itu seolah coba disamarkan oleh Gazalba agar terlihat "bersih".
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dengan agenda membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dilakukan Gazalba sepanjang 2020-2022.
"(Telah) menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata kata JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang tersebut.
JPU KPK mengungkapkan gratifikasi disamarkan Gazalba dengan cara membeli mobil Toyota New Alphard bernomor polisi B 15 ABA. Gazalba juga membeli tanah dan bangunan di beberapa daerah seperti Jagakarsa, Jakarta Selatan; Tanjungsari, Kabupaten Bogor; Citra Grand Cibubur, Bekasi.
"Membayarkan pelunasan kredit kepemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp 2.950.000.000," ujar Wawan.
Bahkan, Gazalba disebut JPU KPK mencuci uangnya lewat penukaran rupiah ke mata uang asing. Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.370.071.200 dan dolar Amerika sejumlah 181.100 atau setara Rp 2.901.140.505.
Tak dilaporkan LHKPN...